SuaraBekaci.id - Dua orang pencuri emas batangan dan uang senilai puluhan miliar rupiah ditangkap petugas Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (20/2/2021). Dua orang berinsial SB (49) dan AH (48) itu diduga mencuri sebasar Rp20 miliar.
Dua pencuri puluhan miliaran rupiah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Utara itu ditangkap di iPelabuhan Ferry Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT pada Minggu pagi. Pencuri Rp20 miliar itu diketahui hendak pergi ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari keduanya polisi mengamankan sejumlah uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, emas batangan dan sejumlah dokumen.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimast membenarkan peristiwa penangkapan SB dan AH.
Baca Juga:Bikin Haru, Ini Alasan Ajudan Pribadi Minta Kasus Pencuri HP-nya Dihentikan
"Kami mengamankan terduga terlapor atas informasi yang diberikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara bahwa mungkin yang bersangkutan akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu," kata AKBP Agustinus Christimast dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com.
Dia menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk memeriksa identitas dari SB dan AH karena diduga menggunakan identitas palsu.
"Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli," katanya.
Pihaknya belum dapat membeberkan kasus dari kedua terduga yang diamankan.
"Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kaltara," ujarnya.
Baca Juga:Pencuri HP Miliknya Diringkus, Ajudan Pribadi Minta Kasus Dihentikan
Saat ini SB dan AH telah diamankan di Polres Alor sambil menunggu penyidik Polda Kaltara.