Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Fakta-fakta Penangkapan Millen Cyrus

Millen Cyrus ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gumawarman Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 15:01 WIB
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Fakta-fakta Penangkapan Millen Cyrus
Millen Cyrus. (Instagram: @millencyrus)

Pudjo mengatakan, benzodiazepine yang dikonsumsi Millen Cyrus umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan rendah atau tinggi. Penggunaan obat benzodiazepine harus mengantongi resep dokter.

Hasil tes urin milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]
Hasil tes urin milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]

Mereka yang ditangkap dengan memiliki resep dokter tidak dapat diproses hukum. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kalau psikotropika dia dapatkan secara ilegal karena kebutuhan adiksi narkotika. Dia tidak dapat narkotika dan cari obat diluar. Itu namanya penyalahgunaan. Ada hukumannya," jelasnya.

Baca Juga:Keluarga Tak Kaget Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini