Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Fakta-fakta Penangkapan Millen Cyrus

Millen Cyrus ditangkap Diresnarkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gumawarman Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 15:01 WIB
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ini Fakta-fakta Penangkapan Millen Cyrus
Millen Cyrus. (Instagram: @millencyrus)
Millen Cyrus saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]
Millen Cyrus (tengah) saat razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood, Gunawarman, Jakarta Selatan. [Screenshot/Istimewa]

"Nanti pelaku-pelaku nya kami usut, kita dalami lagi (kasusnya)," katanya.

2.Positif Konsumsi Benzodiazepine

Pada penangkapan sebelumnya Millen Cyrus terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kali ini, Millen Cyrus ditangkap karena menggunakan narkotika jenis lain. Yakni, benzodiazepine atau benzo.

Baca Juga:Keluarga Tak Kaget Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi

Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada Mirren Cyrus.

Hasil tes urin milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]
Hasil tes urine milik Millen Cyrus. [Screenshot/Istimewa]

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.

3.Psikotropika Golongan Dua Sampai Empat

Millen Cyrus terkonfirmasi positif benzodiazepine saat ditangkap polisi.

Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, obat atau zat tersebut termasuk kategori psikotropika golongan dua sampai empat.

Baca Juga:Duh, Millen Cyrus Nge-fly Pakai Obat Gangguan Kejiwaan

4.Obat Gangguan Kejiwaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini