Toko Raja Gadai rugi sebesar Rp56 juta. Mereka dijerat pasal 363 ayat 3,4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana perampokan dengan pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Terniat, Dua Maling Bikin 'Pintu Rahasia' untuk Bobol Raja Gadai
Toko Raja Gadai di Jalan KH Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dibobol. Dua pelaku berinisial WH dan IS ditangkap polisi.
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Februari 2021 | 12:08 WIB

BERITA TERKAIT
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
28 Maret 2025 | 13:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
16 April 2025 | 19:30 WIB WIBTerkini