SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara soal acara ulang tahun di Puncak Bogor yang dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua pada 3 Februari 2021 lalu.
Rahmat Effendi mengatakan, acara itu merupakan acara keluarga dan tidak mengundang pihak luar. Termasuk, sejumlah pejabat yang disebut-sebut hadir dalam acara ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dia membeberkan secara detail aktivias yang dia lakukan pada saat dirinya ulang tahun pada Rabu (3/2/2021) lalu.
Rahmat menerangkan, agenda pagi hari itu dia menerima kujungan dari BJB dan dilanjutnya meresmikan RSUD Tipe D Bekasi Utara.
Setelah itu dia melakukan wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI) lalu menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga:Turap Kawasan Kuliner Bekasi Longsor, 6 Warung Rusak dan 3 Pohon Tumbang
Kemudian dia bersama dengan keluarganya berkumpul di salah satu rumah di Cisarua, Kabupaten Bogor.
"Jam 1-an sampai sore bapak masih melakukan kegiatan. Sore, bapak ingin bersama anak-anak kalau seumpamanya dianggap vila atau rumah atau apa itu kan hak warga negara. Nah kemudian sama anak-anak ke sana, tidak ada yang bikin acara, di rumah kan bukan nyewa, di rumah," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (16/2/2021).
Rahmat menyatakan, kegiatan itu tidak dilaksanakan saat jam kerja.
"Malam kan berarti sudah pribadi, ada hari lahir yang katanya dianggap ulang tahun, kita tidak melakukan ulang tahun, lah kalau kita kumpul sama anak, 1-2 saja, perempuan dua yang laki satu, trus yang laki-laki satu nyusul," tuturnya.
Saat sedang berkumpul dengan keluarga di rumahnya itu, tiba-tiba rombongan pejabat Pemkot Bekasi datang.
Baca Juga:Banjir Rendam Dua Pemukiman di Medan Satria Bekasi, Puluhan Warga Mengungsi
Rahmat Effendi mengaku tidak menyangka. Karena, kata dia, acara tersebut tidak mengundang siapapun.
Lalu, mobil para pejabat Pemkot Bekasi yang tak diundang Rahmat Effendi itu diparkirkan di jalan umum yang sempit di sekitar rumah Rahmat Efendi.
"Terus kalau ada yang datang, nah ini yang dianggap jadi persoalan, karena yang datang ini tidak tertib, jalan kecil mau parkir sehingga ada kegiatan orang yang terganggu," katanya.
Rumah Rahmat kemudian didatangi Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Cisarua. Kehadiran Satgas itu diterima lansung oleh Rahmat.
"Pada saat bapak duduk di tenda situ katanya ada satgas PPKM, bahkan bapak yang terima setelah bertemu bapak yang terima bapak yang diskusi, dijelasin sama camat, dijelasin sama danramil, ya sudah pak memang kita tidak melakukan apa-apa. Selesai sudah tidak ada apa-apa, makannya kok diberitakannya sampai seperti itu," ujarnya.
Dia memastikan, aktivitas di rumahnya tersebut memperhatikan protokol kesehatan.
"Semua pakai standar kok, kalau antigen kan kamu tahu di sini (rumah Wali Kota Bekasi) di depan sudah ada, bapak kan juga tiga hari sekali," katanya.
Selain itu, seluruh wilayah rumahnya di Cisarua juga telah disemprot disinfektan. Dan, pejabat yang datang juga relatif tidak banyak.
Namun demkian, kegiatan yang dihadiri sekitar 20 orang pejabat itu memungkinkan melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kalau dibilang melanggar prokes, mungkin iya, melanggarnya itu yaitu karena jam 9-an, tetapi kan selesai, camat tidak ada apa-apa dan clear, kalau bapak ini kan, kamu bisa konfirmasi ke camatnya ke kapolseknya," katanya.