Jalan Cikarang-Cibarusah merupakan akses penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor serta Kabupaten Karawang. Selain itu, juga sebagai jalur utama menuju sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi.
Kondisi tersebut kerap menyebabkan kepadatan lalu lintas di Jalan Cikarang-Cibarusah. Hal itu ditambah dengan kerusakan di sejumlah titik jalan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah mengatakan, pemerintah daerah segera mengirimkan surat pernyataan resmi disertai bukti fisik tertulis perihal sudah terselesaikannya proses pembebasan tanah untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah.
"Semua sudah sepakat, masyarakat sudah setuju karena tidak ada ganti rugi, semua ganti untung, memakai jasa appraisal, jadi masyarakat sebenarnya sudah tidak ada yang keberatan satu pun, cuma ada hambatan persoalan teknis aja," katanya.
Baca Juga:ABG Tiktokan di Stadion Patriot Bekasi Bakal Disanksi Jika Tak Pakai Masker
Holik menjelaskan, persoalan teknis yang dimaksud yakni perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut untuk pemasangan instalasi jaringan speerti PDAM Tirta Bhagasasi, PT Telkom, dan PT PLN (Persero).
Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan perusahaan tersebut agar tidak menjadi kendala saat dilakukan pelebaran jalan.(Antara)