Gebuki Pacar di Kost, Iqbal Muhtar Karim Terancam 2 Tahun Penjara

Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 15 Februari 2021 | 14:40 WIB
Gebuki Pacar di Kost, Iqbal Muhtar Karim Terancam 2 Tahun Penjara
Viral cowok kasar di media sosial. Kini polisi tangkap Iqbal Muhtar Karim, cowok kasar gebuki pacarnya di kost sampai terpental. (Ayobandung)

SuaraBekaci.id - Iqbal Muhtar Karim terancam 2 tahun 8 bulan penjara karena gebuki pacarnya di kost. Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Perempuan korban cowok kasar Iqbal Muhtar Karim adalah mahasiswi Bandung. Aksi Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar viral di media sosial.

Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar terekam di CCTV kost.

Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya karena kesal dibohongi. Iqbal Muhtar Karim mengaku sering dibohongi pacarnya.

Baca Juga:Gebuki Pacar di Kost, Iqbal Muhtar Karim Kesal Sering Dibohongi Ceweknya

Karena kesal itu, Iqbal Muhtar Karim pun menghantam sang pacar di kost. Pacar Iqbal Muhtar Karim sampai mental dipukul.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban pemukulan Iqbal adalah perempuan berinisial AA, mahasiswi Bandung.

"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan di Polrestabes Bandung seperti dilansir Ayobandung.com, Senin (15/2/2021).

Polisi pun menangkap Iqbal Muhtar Karim. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost sampai terpental.

Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.

"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," ujar Adanan.

Baca Juga:Perempuan Korban Cowok Kasar Iqbal Muhtar Karim Adalah Mahasiswi Bandung

Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.

Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karim memukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.

Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.

"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini