SuaraBekaci.id - Polisi mesum rekam grepe-grepe gadis di mobil akhirnya siap diadili. Kasus tersebut ditangani Kepolisan Daerah (Polda) Gorontalo.
Berkas kasus polisi mesum sudah lengkap atau P21. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tilamuta.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, berkas perkara kasus perekaman video viral gadis di dalam mobil yang dilakukan oleh RM, oknum anggota Polres Boalemo itu telah dinyatakan lengkap alias P21, Kamis (11/2/2021).
Selanjutnya berkas tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga:Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
“Untuk waktu masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ungkap Wahyu.
Sementara untuk empat tersangka lainnya dibagi menjadi 2 berkas. Dimana dua orang dikenakan Pasal 286 KUHP Subsider pasal 290 (ayat 1). Dan dua orang lainnya dikenakan pasal 290 KUHP (ayat 1).
“Berkasnya sudah tahap 1 dan sempat P19. Tapi sudah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU,” kata Wahyu.