Cara Kredit Rumah Subsidi Tahun 2021, Harga Mulai Rp 120 Juta

Lengkap dengan rincian harga rumah subsidi.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:25 WIB
Cara Kredit Rumah Subsidi Tahun 2021, Harga Mulai Rp 120 Juta
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

SuaraBekaci.id - Cara kredit rumah subsidi tahun 2021. Ada 3 syarat kredit rumah subsidi.

Kali ini pemerintahmemberikan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp40 juta.

Untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi. Bantuan subsidi ini disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Sasaran bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:Anak Milenial Belum Punya Rumah, Ini Syarat KPR Bersubsidi 2021

Rincian harga rumah subsidi:

  • Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
  • Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
  • Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

Bantuan senilai hingga Rp 40 juta tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar, Rabu (10/2/2021).

BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Baca Juga:Syarat KPR Bersubsidi 2021 untuk Milennial

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:

  • Belum memiliki rumah
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  • Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.

Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini