Cara Kredit Rumah Subsidi Tahun 2021, Harga Mulai Rp 120 Juta

Lengkap dengan rincian harga rumah subsidi.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:25 WIB
Cara Kredit Rumah Subsidi Tahun 2021, Harga Mulai Rp 120 Juta
Rumah Subsidi di kawasan Curug Tangerang, Banten. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

SuaraBekaci.id - Cara kredit rumah subsidi tahun 2021. Ada 3 syarat kredit rumah subsidi.

Kali ini pemerintahmemberikan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp40 juta.

Untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi. Bantuan subsidi ini disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Sasaran bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga:Anak Milenial Belum Punya Rumah, Ini Syarat KPR Bersubsidi 2021

Rincian harga rumah subsidi:

  • Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
  • Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
  • Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

Bantuan senilai hingga Rp 40 juta tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar, Rabu (10/2/2021).

BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Baca Juga:Syarat KPR Bersubsidi 2021 untuk Milennial

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:

  • Belum memiliki rumah
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  • Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.

Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini