SuaraBekaci.id - Seorang pelajar berinisial RBH (16) ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi online. Dia ditangkap saat sedang mengantar seorang gadis bertemu dengan pria hidung belang.
RBH ditangkap Satreskrim Polres Malang di sebuah penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Remaja belasan tahun ini melibatkan gadis di bawah umur berinisial AEA sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, RBH menjalankan prostitusi onlie di salah satu media sosial Facebook.
Baca Juga:Dentuman Keras yang Didengar Warga Malang Asalnya Diduga Aktivitas Petir
“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” katanya dilansir dari beritajatim.com -- jaringan Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Dia menerangkan, aksi RBH terungkap setelah mendapatkan orderan dari seseorang pria hidung belang pada 28 Januari 2021. Pada saat itu, harga yang disepakati untuk satu kali pelayanan prostitusi sebesar Rp700 ribu.
“Saat itu pelaku sedang mengantar si korban bertemu dengan lelaki hidung belang yang telah memesan jasa prostitusi tersebut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari RBH. Yakni, uang sebesar Rp700 ribu, satu unit handphone dan buku tulis.
Hendri mengimbau agar orang tua mengawasi anak secara ketat. Khususnya untuk para pengguna media sosial. Supaya, kedepannya tidak ada lagi eksploitasi anak di bawah umur.
Baca Juga:Suara Dentuman Malang Diduga dari Petir