SuaraBekaci.id - Mantan polisi jadi pengedar sabu berinisial LS ditangkap polisi. Ini merupakan kali kedua LS ditangkap atas kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya mengetahui LS merupakan mantan polisi jadi pengedar sabu setelah melakukan penangkapan.
Penangkapan LS bermula saat polisi menangkap seorang bandar kecil dengan barang bukti 3 gram sabu.
Selanjutnya, keterangan bandar kecil itu mengarah ke LS yang baru saja bebas enam bulan lalu dari Lapas Cirebon. Lalu, Satnarkoba Polres Cianjur langsung menangkap LS.
Baca Juga:Ratusan Pekerja Migran Cianjur di Oman Terancam Dipulangkan
"Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," kata AKP Ali Jupri dilansir dari Antara, Selasa (2/2/2021).
Dia menduga LS memperoleh sabu-sabu untuk diedarkan itu dari tempatnya sempat ditahan, jaringan Lapas Cirebon. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya sempat membongkar kasus narkoba jaringan Lapas Cianjur yang berusaha memasukan sabu dengan menyembunyikan ke dalam susu cair kemasan.
Baca Juga:Geng Motor Kerap Bikin Ulah, Polres Cianjur Siapkan Tindakan Tegas