SuaraBekaci.id - Seorang narapidana atau napi kasus narkoba tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu-sabu di dalam sel tahanannya. Napi kasus narkoba itu berinisial NR (40).
NR merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara. NR tertangkap mengkonsumsi sabu saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Petugas LP menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat isap sabu atau bong dari tangan NR.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Sayid Syahrul mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan.
Baca Juga:Selain 171 Kg Sabu, BNN Juga Amankan 211 Kg Sabu di Sumsel dan Aceh
Pihaknya langsung membentuk tim setelah mendapatkan informasi tersebut. Kemudian, memantau dan menggeledah ruang tahanan NR.
Menurut Sayid Syahrul, sabu-sabu itu diduga berasal dari luar kompleks Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh. NR medapatkan narkotika itu diduga karena ada yang melemparnya ke dalam Lembaga Pemasyarkatan Meulaboh.
Sayid Syahrul menjelaskan, NR pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan sebelum ke Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," ujar Sayid Syahrul dilansir dari Antara, Minggu (31/1/2021).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkotikan Polres Aceh Barat.
Baca Juga:Pakai dan Jual Sabu-Sabu, Pegawai Honorer Dishub Mojokerto Diringkus Polisi
Atas perbuatannya NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” tandasnya.(Antara)