SuaraBekaci.id - Seorang perempuan berinisial MI mengaku menjadi korban dalam video asusila yang diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi berinisial RM di Gorontalo.
Permpuan yang mengaku sebagai korban dalam video asusila tersebut, MI ini buka suara. Dia mengaku tidak tahu saat direkam ketika tengah berada di dalam mobil bersama sejumlah remaja.
Dia bahkan mengaku kalau dirinya tidak sadarkan diri saat direkam.
"Saya tak tahu kalau itu direkam. Saya keberatan dengan video beredar itu," katanya dikutip dari gopos.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga:Oknum Polisi Aniaya Pekerja Jalan di Gorontalo Terancam Disanksi Atasan
Polres Boalemo telah menetapkan RM sebagai tersangka perekam video. Berkas kasus RM juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemi.
Kapolres Boalemo, AKBP Achmad Pardamoan mengatakan, pihaknya memenuhi instruksi yang disampaikan Kapolda Gorontalo. Pihaknya menyerahkan berkas kasus tersebut dalam waktu 4 hari dari target 5 hari.
Achmad Pardamoan menjelaskan, RM dijerat pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pornografi.
“Untuk pelaku lainnya sedang dalam proses penyidikan,” tandasnya
Baca Juga:Penyebar Video Asusila Gisel di Emperan Ruko Puger Jember Dicokok Polisi