Buron 8 Tahun, Pemuda Bunuh Pacar saat Masih Remaja Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial DM (25) ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Dia ditangkap karena membunuh pacarnya ketika masih remaja.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 21:09 WIB
Buron 8 Tahun, Pemuda Bunuh Pacar saat Masih Remaja Ditangkap Polisi
Ilustrasi kasus pembunuhan. (Antara)

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial DM (25) ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Dia ditangkap karena membunuh pacarnya ketika masih remaja.

DM menjadi buronan kasus pembunuhan selama 8 tahun. Dia membunuh pacarnya sejak tahun 2013 lalu.

DM merupakan warga Kampung Celemboh, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Dia ditangkap Satreskrim Polers Pandeglang setelah membunuh kekasihnya saat dia masih remaja atau anak di bawah umur. Kekasihnya itu bernama Marina warga Kampung Pasir Gintung, Desa Ganggeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Takut Disuntik Vaksin Covid-19

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menjelaskan, penangkapan DM membutuhkan waktu lama karena dia kerap melarikan diri. Selain itu, karena saat itu DM masih di bawah umur.

Selain itu, penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut juga harus menunggu hasil ters DNA.

"Dalam perkara ini memang kami kesulitan mencari tersangka yang saat itu melarikan diri, saat tahun 2013 pelaku masih di bawah umur dan hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri,” katanya dilansir dari bantennews.co.id  - jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021).

Nandar mengungkapkan, DM tega menghabisi nyawa pacarnya karena kesal permintannya tak dituruti. Kala itu, dia meminta mendiang Marina untuk menggugurkan kandungan dari hubungan terlarang mereka berdua.

“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membuhun korban akibat korban hamil dan pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, namun korban tidak mau akhirnya timbul pertengkaran sampai akhirnya pelaku menganiaya korban sampai korban tak bernyawa,” ujarnya.

Baca Juga:Puluhan Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Disanksi Sosial

Kini, atas perbuatannya 8 tahun yang lalu dia harus mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. DM terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini