Empat Merek Masker Kecantikan Ilegal Tersebar di Pulau Jawa Sejak 2018

Sebanyak empat masker wajah kecantikan ilegal tanpa izin edar BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebar di Pulau Jawa.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 13:25 WIB
Empat Merek Masker Kecantikan Ilegal Tersebar di Pulau Jawa Sejak 2018
ILUSTRASI Wanita menggunakan masker wajah. Empat masker kecantikan ilegal tersebar di Pulau Jawa sejak 2018.(Pexels/Gustavo Fring)

SuaraBekaci.id - Sebanyak empat masker wajah tanpa izin edar BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan tersebar di Pulau Jawa. Empat masker kecantikan tanpa izin edar BPOM itu yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Empat masker kecantikan tanpa izin edar BPOM itu diketahui setelah Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 12 orang bersama seseorang berinisal CS yang merupakan pemilik pabrik kosmetik ilegal yang memproduksi masker wajah Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, CS telah memproduksi kosmetik berupa masker kecantikan sejak 2018.

"Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi. Tanpa izin edar dari Balai POM," kata Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi, Ini 4 Produknya

Dia menerangkan, masker wajah yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal ini hampir tersebar di seluruh pulau jawa.

"Jadi empat jenis yang dia buat sendiri kemudian dia buat merek dan diedarkan khusus di Jawa, kami masih akan dalami lagi. Karena telah kita ungkap ada beberapa reseller yang ada," katanya.

Dia menjelaskan, CS juga menawarkan masker yang diproduksi pabrik masker ilegal secara daring.

Penangkapan CS bermula dari penangkapan kepada seorang reseller. Polisi masih mendalami operasional pabrik yang tidak memiliki izin edar tersebut.

"Kami masih mendalami perannya masing-masing termasuk dia belajar darimana pembuatan bahan-bahan kimia seperti ini. Karena ini dampaknya ini bisa merusak," ujarnya.

Baca Juga:Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kebakaran, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, CS dipersangkakan telah melanggar Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya adalah 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar untuk yang bersangkutan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini