Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi, Ini 4 Produknya

Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengkungkap keberadaan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Swakarya Nomor 49, RT 005, RW 004 Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 12:13 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi, Ini 4 Produknya
ILUSTRASI Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(Suara.com/M Yasir).

SuaraBekaci.id - Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membongkar keberadaan pabrik kosmetik ilegal di Jalan Swakarya Nomor 49, RT 005, RW 004 Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Pabrik kosmetik ilegal itu memproduksi masker wajah merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pabrik kosmetik ilegal itu memproduksi masker wajah merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra tanpa izin edar.

Dia menjelaskan, pengungkapan pabrik kosmetik ilegal ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Setelah itu ditemukan lokasi pembuatan dan langsung melakukan penggrebekan pada Kamis (28/1/2021).

"Kita amankan di satu reseller yang ada di daerah Bekasi kota kemudaian dikembangkan dan ketemu lah pembuatannya di sini," kata Kombes Yusri Yunus di lokasi pabrik kosmetik ilegal di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kebakaran, Ini Penyebabnya

Pihaknya telah menetapkan pemilik pabril kosmtik ilegal berinisial CS sebagai tersangka.

"Kami masih dalami tersangka sendiri termasuk beberapa tersangka sudah diamankan yakni pemilik langsung, tersangka lain masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana CS mendapatkan bahan kimia untuk masker wajah serta darimana CS mempelajari cara membuat masker wajah.

"Karena ini dampaknya ini bisa merusak," tuturnya.

Atas perbuatannya, CS dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang  Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M.

Baca Juga:OTT Pedagang Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Petugas: Enak Ya Bu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini