SuaraBekaci.id - Maling motor yang ditangkap di Kota Bekasi, FF (35), telah beraksi berulang kali. Dia beraksi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, FF yang diketahui sebagai warga Harapan Jaya, Bekasi Utara ini telah melakukan aksinya di Tambun Selatan, Cibitung dan Cikarang.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Dari hasil interogasi pelaku,bahwa pelaku sudah 4 kali berhasil melakukan perbuatan pencurian," kata dia di Bekasi, Senin (25/1/2021).
Baca Juga:Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Aloysius menjelaskan, FF mencuri dengan modus yang sama. Yakni, datang menggunakan sepeda motor lalu meninggalkannya tak jauh dari lokasi tempatnya mencuri.
Setelah itu, FF mencuri dan membawa sepeda motor curian ke lokasi lain. Lalu, dia kembali lagi dengan menggunakan ojek daring untuk mengambil sepeda motornya.
FF beraksi di empat tempat sebelum akhirnya ditangkap. Pertama, satu unit sepeda motor merek Honda CBR merah di sekitar daerah sekitar SMK Patriot, Medansatria, Kota Bekasi.
"Kedua, di Pasar Cibitung berupa motor Honda Beat, yang ketiga di sekitar Stasiun Tambun sepeda motor Honda Beat dan keempat di sekitar perkampungan SGC Cikarang Honda Beat," paparnya.
Sebelumnya, FF ditangkap polisi setelah kedapatan saat hendak mencuri sepeda motor.
Baca Juga:Bertambah 394, Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 21.472
FF hendak mencuri sepeda motor milik penjaga Apotik Melati di Jalan Perjuangan, RT 003/008, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (18/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Aloysius mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.
Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.
Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Polisi curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.
"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," katanya.
Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.
FF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.