Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M

Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi menyepakati nilai kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 14:34 WIB
Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.(Antara)

"Jadi sebelum Pak Bupati menyepakati nilai kompensasi, terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata dia.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini