"Jadi sebelum Pak Bupati menyepakati nilai kompensasi, terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD. Hal ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," kata dia.(Antara)
Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi menyepakati nilai kompensasi pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 14:34 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
12 Agustus 2026 | 21:26 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini