Tarif Prostitusi
Sekedar informasi, praktik prostitusi di kawasan Puncak kembali dibongkar jajaran Polres Bogor di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ada sebanyak dua orang yang menjadi jasa prostitusi diamankan jajarannya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan warga yang langsung ditelusuri anggotanya di lapangan.
Baca Juga:Geliat Bisnis Esek-Esek di Puncak Bogor Dulu dan Sekarang
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, praktik prostitusi di salah satu vila di wilayah Kecamatan Megamendung. Kita dapat informasinya dari lapangan," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor.
Harun mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan sebanyak dua orang, yakni NO dan LS.
Keduanya, kata Harun, memiliki peran berbeda. LS merupakan karyawan vila, dan NO adalah muncikarinya.
"LS ini pegawai di vila, saat ada tamu yang ingin ada servis wanita, LS menghubungi NO yang bertugas sebagai penyedia wanita untuk tamu atau muncikari," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dari satu pelanggan biasanya NO dan LS mendapatkan uang Rp 100 ribu per tamu.
Baca Juga:Curhat Open BO: Jadi Driver Taksi Online Gara-gara Patroli Siber
"Untuk tarif prostitusinya Rp 500 ribu. Rp 300 ribu untuk wanitanya, Rp 200 ribu untuk NO dan LS. Jadi masing-masing Rp 100 ribu," jelasnya.