TikTok Digugat Rp 13,1 M soal Hak Cipta Lagu Virgoun

Kerja sama PT Digital Ranai Maya dan Virgoun Teguh Putra sah.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 22 Januari 2021 | 14:42 WIB
TikTok Digugat Rp 13,1 M soal Hak Cipta Lagu Virgoun
ILUSTRASI Tiktok. (Pixabay)

SuaraBekaci.id - PT Digital Rantai Maya menggugat TikTok dengan perkara hak cipta. TikTok digugat terkait dengan lagu dari Virgoun Teguh Putra.

TikTok digugat Rp13,1 miliar oleh perushaan tersebut. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakarta Pusat).

Pada SIPP PN Jakarta Pusat tertulis bahwa gugatan itu telah didaftarkan pada Rabu 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Terdapat dua pihak yang masuk pada kolom tergugat. Yakni Tiktok PTE., LTD dan ByteDance INC.

Penggugat dalam hal ini PT Digital Rantai Maya menyampaikan sejumlah hal dalam petitum. Petitum adalah bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.

Logo Tiktok
Logo Tiktok

Salah satu poin petitum itu yakni perjanjian kerja sama antara PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

Kemudian, penggugat menyatakan sebagai pemegang hak terkait aatas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipti lagu-lagu dalam master sound atau master rekaman.

Pada petitum tersebut disampaikan bahwa TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan pengganaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PT Digital Rantai Maya.

Berikut 11 Poin petitum yang dikutip Suara.com dari SIPP PN Jakarta Pusat:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini