SuaraBekaci.id - Pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi telah mengembalikan potongan bansos tunai atau bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp100 ribu.
Uang tersebeut dikembalikan langsung kepada warga penerima bansos tunai di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat mengatakan, warga yang menerima pengembalian didata dan membubuhkan tanda tangan.
"Jadi warga yang ngasih duit Rp100 ribu itu sepakat kita bikin pernyataan RT RW itu kita kembalikan. Hari Minggu itu dari pagi sampai sore saya kelarin (selesaikan) pernyataan warga dikelilingin sekarang udah selesai," kata Sekretaris RW 1 Edi Hidayat kepada suarabekaci.id, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Transaksi COD Gagal, Zidan Malah Jadi Korban Begal di Bekasi
Kini, pihak RW melakukan pendataan ulang bagi warga yang belum mendapatkan bansos. Data tersebut akan diserahkan ke kelurahan untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Sosial.
"Warga yang enggak terdaftar memang sudah kita bikin tambahan ya untuk pengajuan. Tapi kan kembali ke otoritasnya, yang penting saya sudah mengajukan ke kelurahannya" pungkasnya.
Edi memohon maaf atas kejadian ini. Dia berharap agar kedepannya bansos tunai bisa diurus langsung oleh Pos Indonesia.
"Nah kita pun RT semua sepakat ya disitu kita bikin pernyataan memohon maaf juga dengan kejadian ini, nah itu kita mnta maaf dan kebetulan suratnya sudah diserahkan ke pak lurah," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) atau bansos tunai. Hal itu menyusul potongan dana BST yang dilakukan pengurus RW di Kota Bekasi.
Baca Juga:Kisah Satpam Bubarkan Aksi Begal Bercelurit di Kampung Dua Bekasi
Rahmat Effendi mengatakan, dia sudah meminta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuat surat edaran bagi lurah, RW dan tokoh masyarakat terkait dengan hal potongan dana bansos tunai.
"Termasuk ke si penerima, bahwa tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).
Kontributor : Nihlah Fauziyatul Wafa