Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Larang RW Potong Dana Bansos Tunai

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan dana BST.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 18 Januari 2021 | 13:38 WIB
Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Larang RW Potong Dana Bansos Tunai
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.[Dok/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) atau bansos tunai. Hal itu menyusul potongan dana BST yang dilakukan pengurus RW di Kota Bekasi.

Rahmat Effendi mengatakan, dia sudah meminta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuat surat edaran bagi lurah, RW dan tokoh masyarakat terkait dengan hal potongan dana bansos tunai.

"Termasuk ke si penerima, bahwa tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).

Rahmat menegaskan, pengurus RW melalui lurah dapat mengajukan nama warga yang sesuai kriteria penerima BST dan belum menerima bantuan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli

"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi" ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Camat Medan Satria Bilang Nauli Harahap membenarkan dan BST di wilayahnya sempat dipotong pengurus RW. Dia menjelaskan, uang sebesar Rp100 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada penerima BST sesuai data.

"Saat itu juga lurah memerintahkan untuk segera dikembalikan. Nah kemarin hari Sabtu itu sudah dikembalikan," ujarnya.

Nauli membeberkan pihak RT dan RW yang terlibat dalam masalah ini meminta maaf karena sudah membuat kebijakan yang salah. Ia meyakini jika kebijakan tersebut tidak ada maksud untuk dimasukkan ke kantong pribadi.

"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," ungkapnya.

Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai

Kedepannya, kata Nauli, akan dilakukan pengawasan secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

"Nanti kita BST tahap dua udah kita tekankan lagi tidak boleh ada yang ini (memotong dana bansos), kan ada rapat yah di pemkot. Terhadap yang tadi dianggap masih layak coba kita usulkan ke Kemensos mudah mudahan dialokasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai atau BST di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.

Salah seorang warga menyebut bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama jajaran RT di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang.

"Kata yang bagian humasnya (RT), itu hasil kesepakatan musyawarah RT seluruh di satu RW 01. Saya juga nggak tau itu kebijakan dari mana. Enggak ada , cuma lisan doang, hasil dia rapat juga nggak ada," katanya saat ditemui suarabekaci.id, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Ia merinci penggunaan dana Rp100 ribu yang dipotong pengurus RW tersebut. Sebesar Rp80 ribu untuk warga yang tidak menerima BST, Rp10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos, dan sebesar Rp10.000 untuk uang kas.

Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan pungutan Rp100 ribu tersebut. Alasannya banyak warga yang kecewa tidak mendapatkan BST. Dari total sebanyak 144 KK, hanya 87 KK yang kebagian menerima BST.

Sehingga, dana Rp100 ribu yang sudah terkumpul nantinya akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial.

Secara rinci ia menjelaskan penarikan dana dilakukan atas persetujuan bersama antara pengurus RT dan RW. Namun, tidak semua RT di wilayah RW 01 menerapkan hal ini.

"Jadi memang di masing-masing RT ada kebijakannya sendiri. Kalau kita sendiri pengurus RW nyuruh tidak, ngelarang pun tidak," ujarnya.

Edi menuturkan penarikan itu tidak bersifat memaksa, hanya warga yang secara suka rela memberikan dana.

"Nah dibikin lah di sini untuk merembukkan bersama. Masing-masing RT paling 30 persen dapatnya, makanya pada sepakat yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan. Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," katanya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, pihak kelurahan perlu melakukan pengawasan mengenai hal tersebut. DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga akan memverifikasi hal itu dengan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan soal pendistribusian bansos.

Menurut Chairoman, potongan tersebut tidak dibenarkan jika warga merasa terpaksa. Apalagi, dalam menentukan penerima BST pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, harus diterima secara penuh oleh penerima bantuan.

"Bagusnya lurah memonitor karena memang yang menjadi permasalahan perlu ada pengawasan, yang pertama sampai kepada yang berhak, kalau nggak berhak kan nggak tepat ya, kalau dipaksa dengan kondisi yang tidak benar itu harus dilaporkan," ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Kontributor : Nihlah Fauziyatul Wafa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini