SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) atau bansos tunai. Hal itu menyusul potongan dana BST yang dilakukan pengurus RW di Kota Bekasi.
Rahmat Effendi mengatakan, dia sudah meminta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuat surat edaran bagi lurah, RW dan tokoh masyarakat terkait dengan hal potongan dana bansos tunai.
"Termasuk ke si penerima, bahwa tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat di Bekasi, Senin (18/1/2021).
Rahmat menegaskan, pengurus RW melalui lurah dapat mengajukan nama warga yang sesuai kriteria penerima BST dan belum menerima bantuan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli
"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi" ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Camat Medan Satria Bilang Nauli Harahap membenarkan dan BST di wilayahnya sempat dipotong pengurus RW. Dia menjelaskan, uang sebesar Rp100 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada penerima BST sesuai data.
"Saat itu juga lurah memerintahkan untuk segera dikembalikan. Nah kemarin hari Sabtu itu sudah dikembalikan," ujarnya.
Nauli membeberkan pihak RT dan RW yang terlibat dalam masalah ini meminta maaf karena sudah membuat kebijakan yang salah. Ia meyakini jika kebijakan tersebut tidak ada maksud untuk dimasukkan ke kantong pribadi.
"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," ungkapnya.
Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai
Kedepannya, kata Nauli, akan dilakukan pengawasan secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.