"Nanti kita BST tahap dua udah kita tekankan lagi tidak boleh ada yang ini (memotong dana bansos), kan ada rapat yah di pemkot. Terhadap yang tadi dianggap masih layak coba kita usulkan ke Kemensos mudah mudahan dialokasikan," tutupnya.
Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai atau BST di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.
Salah seorang warga menyebut bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama jajaran RT di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang.
"Kata yang bagian humasnya (RT), itu hasil kesepakatan musyawarah RT seluruh di satu RW 01. Saya juga nggak tau itu kebijakan dari mana. Enggak ada , cuma lisan doang, hasil dia rapat juga nggak ada," katanya saat ditemui suarabekaci.id, Kamis (14/1/2021) kemarin.
Baca Juga:DPRD Kota Bekasi: Potongan BST Rp100 ribu Bisa Masuk Pungli
Ia merinci penggunaan dana Rp100 ribu yang dipotong pengurus RW tersebut. Sebesar Rp80 ribu untuk warga yang tidak menerima BST, Rp10.000 bagi pengurus yang mengelola pendistribusian bansos, dan sebesar Rp10.000 untuk uang kas.
Sekretaris RW 01, Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan pungutan Rp100 ribu tersebut. Alasannya banyak warga yang kecewa tidak mendapatkan BST. Dari total sebanyak 144 KK, hanya 87 KK yang kebagian menerima BST.
Sehingga, dana Rp100 ribu yang sudah terkumpul nantinya akan dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial.
Secara rinci ia menjelaskan penarikan dana dilakukan atas persetujuan bersama antara pengurus RT dan RW. Namun, tidak semua RT di wilayah RW 01 menerapkan hal ini.
"Jadi memang di masing-masing RT ada kebijakannya sendiri. Kalau kita sendiri pengurus RW nyuruh tidak, ngelarang pun tidak," ujarnya.
Baca Juga:Cara Daftar dtks.kemensos.go.id KIS untuk Mencairkan Bansos Tunai
Edi menuturkan penarikan itu tidak bersifat memaksa, hanya warga yang secara suka rela memberikan dana.