SuaraBekaci.id - Polisi menangkap tiga orang kawanan maling kambing yang telah beraksi belasan kali. Kawanan maling kambing itu terancam dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ketiga maling kambing tersebut yakni Pian (34), Muhamad Aji (24) dan Emed (45). Tiga orang yang merupakan warga Cianjur ini ditangkap Polsek Warungkodang pada Jumat (15/1/2021).
Kapolsek Warungkondang, Kompol Surahman mengatakan, penangkapan bermula dari banyak laporan masyarakat kehilangan hewan ternak kambing dalam beberapa waktu terakhir ini.
“Laporan kehilangan kambing itu di antaranya di wilayah Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong,” kata Surahman dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Jumat (15/1/2021).
Baca Juga:Wali Kota Imbau Warga Kota Bekasi Tak Takut Disuntik Vaksin Covid-19
Pihaknya langsung melalukan penyelidikan dan hasilnya tertuju pada tiga orang yang berhasil ditangkap. Salah satunya ditangkap di daerah Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Surahman mengungkapkan, sesuai keterangan dari para tersangka, mereka telah membawa 11 ekor kambing dari 18 kali aksi pencurian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Surahman, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun