Jadi Tersangka Kerumunan, 2 Bos Waterboom Lippo Cikarang Tidak Ditahan

"Ancaman hukuman (UU Kekarantinaan Kesehatan) satu tahun penjara, kalau yang (Pasal) 216 dan 218 (KUHP) 4 bulan, yang bisa ditahan dalam penyidikan minimal 5 tahun,"

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:05 WIB
Jadi Tersangka Kerumunan, 2 Bos Waterboom Lippo Cikarang Tidak Ditahan
Waterboom Lippo Cikarang resmi ditutup. (Ist)

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu. 

Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menunjukan alat bukti kasus kerumunan massa saat konferensi pers di Porles Metro Bekasi.[Dok/Polres Metro Bekasi]
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menunjukan alat bukti kasus kerumunan massa saat konferensi pers di Porles Metro Bekasi.[Dok/Polres Metro Bekasi]

Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB pada Minggu (10/1/2021).

"Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga:Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Ciksel Dicopot

Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.

Berikut pasal yang disangkakan:

A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

-Pasal 9

Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Ditutup, Bupati Bekasi: Untuk Keselamatan Warga

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini