Dua Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDIP Tak Ditahan

Dua orang tersangka penyebaran video porno ketua PDIP Pangkep tidak ditahan polisi.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:12 WIB
Dua Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDIP Tak Ditahan
ILUSTRASI menonton televisi [shutterstock]

SuaraBekaci.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kapulauan (Pangkep), SAR (38) dan seorang perempuan berinisial M (38) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran video porno ketua DPC PDIP Kabupaten Pangkep.

Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo mengatakan,  pihanya tidak menahan kedua tersangka penyebaran video porno petinggi PDIP.

Hal itu, kata Endon, berdasarkan keputusan penyidik Polres Pangkep yang menangani kasus tersebut.

"Perempuannya (M) wajib lapor dia. Statusnya tersangka. Anggota DPRD dia tersangka juga, tapi tidak ditahan. Dua-duanya wajib lapor," kata Endon kepada SuaraSulsel.id, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:Adukan Fadli Zon Gegara Video Bokep, PDIP: Tak Baik Pejabat Bohongi Publik!

Hanya saja, Endon tidak dapat membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Alasanya tidak ditahan, penyidik yang tahu," kata dia.

"Soal perempuan M, kenapa dekat dengan dua kader PDIP? penyidik yang tahu juga," tambah Endon.

Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, membantah informasi yang menyebut-nyebut perempuan M adalah kader PDI Perjuangan.

Ia mengungkapkan bahwa perempuan M yang dekat dengan dua kader PDI Perjuangan tersebut bukanlah kader PDI Perjuangan.

Baca Juga:Komnas Perempuan: Harusnya Penyebar Video Syur GA dan MYD yang Ditangkap

"Perempuan (M) bukan bendahara PDIP. Bukan apa-apa dari PDIP. Iya bukan dari PDIP yang perempuan," ungkap Andi Anshari.

Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Ketua PDIP Pangkep Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.

Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.

Belakangan diketahui bahwa video porno tersebut direkam perempuan M menggunakan telepon genggamnya tanpa sengetahuan Abdul Rasyid. Peristiwa terjadi di Kota Makassar.

M mengaku menyebarkan video porno itu atas perintah dari SAR yang merupakan kader PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Pangkep SAR.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini