Waterboom Lippo Cikarang Diduga Langgar UU Kekarantinaan, 2 Orang Diperiksa

Polisi memeriksa 2 orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang tekait dengan kerumunan warga yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 11 Januari 2021 | 11:48 WIB
Waterboom Lippo Cikarang Diduga Langgar UU Kekarantinaan, 2 Orang Diperiksa
Tangkapan layar video kerumunan warga di Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.[Istimewa]

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2021).

Dia menyatakan, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sehingga, pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut.

Berdasarkan informasi Waterboom Lippo Cikarang melalui akun instagramnya, @waterboomlippocikarang_ ,disampaikan bahwa dilakukan promo pada 10 Januari 2021.

Harga tiket masuk ke Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu 10 Januari hanya sebesar Rp10 ribu/orang.

Baca Juga:Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi

Berikut pengumuman yang disampaikan akun tersebut.

UPDATE INFO

PROMO KETAN (KEJUTAN AWAL TAHUN)

Harga Tiket Masuk CUMA Rp 10.000/orang

Cara Pembeliannya ;

Baca Juga:Prakiraan Cuaca di Kota Bekasi Hari Ini: Senin 11 Januari 2021

1. Pembelian tiket #promoketan HANYA pada Minggu 10 January 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini