SuaraBekaci.id - Penembakan laskar FPI merupakan pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikan Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam.
Choirul Anam menjelaskan, empat orang laskar FPI yang dibawa petugas itu kemudian (dari informasi petugas) ditembak mati di dalam mobil saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya. Hal itu disebabkan karena melawan dan mengancam keselamatan petugas.
"Terhadap empat orang masih hidup dalam penguasan petugas resmi negara, kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi Laskar FPI ditembak mati polisi. Laskar FPI ditembak mati polisi 6—7 Desember 2020 saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga:Laskar FPI Ditembak Mati Polisi, Komnas HAM: Pelaku Harus Diproses Hukum
Hasil investigasi tersebut yakni, polisi yang tembak mati laskar FPI sempat melakukan razia ke warga yang menyaksikan penembakan di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi juga mengambil CCTV di sebuah warung di dekat lokasi penembakan.
"Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan serta pemeriksaan handphone masyarakat di sana," tutur Choirul Anam.
Laskar FPI ditembak mati bermula saat itu ada sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Dari penyelidikan diketahui rombongan Habib Rizieq Shihab dibuntuti polisi sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
"Pergerakan iringan mobil masih normal meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, sedangkan versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," kata Choirul Anam.
Baca Juga:Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM: Harus Diproses di Pengadilan Pidana
Melihat adanya pembuntutan saat keluar pintu Tol Karawang Timur, Habib Rizieq dan enam mobil melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yang bertugas menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq Shihab.
Kedua mobil FPI disebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh.
Tetapi justru mengambil tindakan menunggu sehingga bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian dan dua mobil lainnya
Selanjutnya, dua mobil pengawal Habib Rizieq yang masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembuntut hingga terjadi aksi saling kejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49.
Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laskar FPI ditemukan dalam kondisi meninggal. Sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian sebelum akhirnya meninggal dunia ditembak.(Antara)