2 Pemuda Pembunuh Anggota TNI Ternyata Pernah Terlibat Kasus Penusukan

Anggota TNI yang tewas dikeroyok itu adalah Prada Yopan Setiandi. Sementara satu orang lainnya yang juga anggota TNI bernama Pratu Agus Salim

Bangun Santoso
Senin, 04 Januari 2021 | 06:28 WIB
2 Pemuda Pembunuh Anggota TNI Ternyata Pernah Terlibat Kasus Penusukan
Ilustrasi kasus pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Delapan orang pemuda menjadi tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan seorang anggota TNI AD meninggal dunia. Kasus itu terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Anggota TNI yang tewas dikeroyok itu adalah Prada Yopan Setiandi. Sementara satu orang lainnya yang juga anggota TNI bernama Pratu Agus Salim mengalami luka berat.

Dari hasil penyelidikan Polres Rejang Lebong, dua dari delapan pelaku itu pernah terlibat kasus penusukan pada Juni 2019 lalu.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu (3/1/2020) mengatakan, kasus pengeroyokan anggota TNI dari Batalion infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (31/12/2020) malam lalu di Lapangan Setia Negara Curup, oleh sekelompok pemuda.

Baca Juga:Jejak Hitam Gerombolan Pemuda Pengeroyok Tewaskan Prajurit TNI di Bengkulu

Pengeroyokan itu menyebabkan Prajurit Dua atau Prada Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu atau Pratu Agus Salim luka berat.

"Hasil temuan di lapangan dua orang pelaku utamanya yakni BO dan RA pada 12 Juni 2019 lalu pernah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Yoka Adi Putra, 17 tahun warga Desa Lubuk Kembang tetapi kasusnya tidak naik karena antara korban dan pelaku dilakukan perdamaian," kata Prayitno sebagaimana dilansir Antara.

Ia menjelaskan, kasus penusukan terhadap Putra ini diketahui setelah ditemukan surat perdamaian yang dibuat BO dan RA yang dimediasi kedua pihak tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui kepala Desa Lubuk Kembang serta disaksikan Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat lain.

Dalam proses perdamaian ini, kata dia, sebagai kompensasinya para pelaku, BO dan RA, menanggung segala biaya pengobatan yang di derita korban.

Dari pemeriksaan, BO (21) dan RA (20) terkesan merasa sombong dan angkuh atas kejadian itu sehingga berniat mengulangi kegiatan yang sama dan telah menyiapkan senjata tajam yang kemudian digunakan menusuk dua anggota TNI pada malam pergantian tahun.

Baca Juga:Banyak Luka Tusukan, Prajurit TNI Meninggal Dikeroyok Sejumlah Pemuda

"Dari analisa kita, kedua pelaku ini merekrut anggota geng, di mana umur kedua pelaku utama berbeda jauh dengan pelaku dan saksi lain yang saat itu berangkat, berkumpul dan berada ditempat yang sama yakni di Lapangan Setia Negara Curup," kata Prayitno.

Sebelumnya kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi saat itu mereka yang tidak sedang berseragam ini terlibat perselisihan yang berujung kepada pengeroyokan dan penusukan.

Pascakejadian itu petugas Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE, BO, RO, AK, RA, RE, KP, JE, sedangkan DA dan JY sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini