SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan larangan Front Pembela Islam (FPI) ke seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayahnya. Seperti, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dia sudah mensosialisasikan pelarangan FPI ke 27 kota dan kabupaten.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil dilansir dari AyoBandung.com-jaringan Suara.com.
Ridwan Kamil menginstruksikan agar seluruh daerah mentaati surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang pelarangan FPI sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Baca Juga:Akhir 2020, Ruang ICU Pasien Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 8 Kasur
“Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam,” ujar Ridwan Kamil.
Dia juga mengimbau agar seluruh warga baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak untuk mentaati SKB tersebut. Penanganan Covid-19, dia mengatakan, adalah hal utama yang saat ini harus menjadi fokus bersama.