SuaraBekaci.id - Sebanyak 7 dari 8 orang begal sadis yang aksinya merenggut nyawa Andika Putra Prananda (16) di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi ditangkap polisi.
Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Terlihat, sebanyak tujuh orang berpakaian oranye menggunakan masker wajah berwarna hitam turun dari mobil Polsek Bekasi Utara. Tepatnya ketika kendaraan itu parkir di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Mereka adalah NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF alias Jilong (25), IDP (17) dan AML alias Kuple (18).
Baca Juga:Ini Pesan Terakhir Korban Begal Bekasi ke Ibunya, 17 Menit Sebelum Tewas
Satu per satu orang turun. Batang hidung sebanyak 7 pelaku begal itu tidak terlihat sama sekali. Benar-benar tertutup rapat.
Mereka digiring polisi. Dari salah satu sudut seorang perempuan nampak memukul seorang pelaku menggunakan botol plastik air mineral kemasan.
Para pelaku tetap terus berjalan untuk masuk ke Aula Polres Metro Bekasi Kota. Tak lama kemudian, mereka dibawa keluar dari aula untuk ditampilkan dalam konferensi pers.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko juga keluar dari arah aula menggunakan masker untuk menyampaikan keterangannya.
Wijonarko mengungkap kasus tersebut. Kronologis pembegalan sadis hingga penangkapan 7 dari 8 orang pelaku itu.
Baca Juga:Ibu Korban ke Pelaku Begal di Bekasi: Pokoknya Nggak Ada Maaf!
Mereka beraksi menggunakan sepeda motor. Berpasangan satu sepeda motor dua orang.
Kemudian, Andika Putra Pradana melintas di sekitar lokasi kejadian. Pelaku itu kemudian mengejar Andika Putra Pradana yang seorang diri.
“Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam sehingga korban sempat melawan tapi mengalami luka pada bagian lengan dagu dan dada sebelah kiri,” kata Wijonarko, Senin (28/12/20).
Akibat luka dari sabetan senjata tajam itu, Andika Putra Prananda meninggal dunia dan ditemukan sejumlah saksi.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan para pelaku dengan mengumpulkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Alhasil, pada Jumat (25/12/2020), satu pelaku ditangkap kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 3 pelaku lainnya. Lalu, pada Minggu (27/12/2020) polisi kembali menangkap 3 pelaku.
“Jadi secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas berikut 4 unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam (senjata tajam) berupa celurit,” katanya.
Wijonarko mengungkapkan, kelompok begal sadis ini mengatasnamakan dirinya Akatsuki 2018. Selain sebagai begal, Akatsuki 2018 juga kerap terlibat tawuran.
“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumuran hidup,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan, geng motor bernama Akatsuki 2018 memiliki markas di Babelan dan beberapa tempat lain yang biasa mereka jadikan markas sementara.
Mereka memiliki markas sementara karena mereka selalu bergerak untuk beraksi di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Kapten dan anggota Akatsuki 2018 itu berjumlah kurang dari 10 orang. Mereka berasal dari berbagai wilayah dan bergabung menjadi satu.
Seperti wilayah operasi para pemuda ini, mereka berasal dari Jakarta dan Bekasi.
Sebelum menjalankan aksinya kepada Andika Putra Prananda, kata Heri, kelompok Akatsuki 2018 ini mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu.
Kini polisi masih mendalami berapa kali dan dimana saja mereka beraksi. Yang pasti, mereka sudah beraksi lebih dari satu kali.
“Mereka beraksi lebih dari satu kali tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya di mana saja kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar. Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya,” ujar Heri.