Habib Rizieq Lakukan Uzlah di Penjara, Seperti Nabi Muhammad di Gua Hira

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 Desember 2020 | 10:56 WIB
Habib Rizieq Lakukan Uzlah di Penjara, Seperti Nabi Muhammad di Gua Hira
Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [dokumentasi]

Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq sudah 5 kali ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Habib Rizieq menjadi tersangka kasus penghasutan. Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Kedua, kasus penghasutan sama di tahun 2008. Tapi kali ini Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Ditanya Soal Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Bungkam

Ketiga, kasus chat mesum di tahun 2018. Kasus ini membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Namun kasus ini dihentikan polisi atau SP3.

Keempat, kasus penodaan pancasila. Kasus ini juga dihentikan setelah Habib Rizieq jadi tersangka di tahun 2018. Saat itu anak Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq.

Kelima, kasus kerumunan massa di pernikahan anaknya di Petamburan. Kasus ini masih berjalanan. Polisi pun akan menangkap Habib Rizieq karena mangkir dari pemanggilan polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini