ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
- Satreskrim Polresta Kendari menangkap sekuriti berinisial CA atas dugaan kekerasan seksual terhadap ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
- Peristiwa terjadi pada 12 Mei 2026 saat tersangka memaksa dan melakukan tindakan agresif kepada korban di dalam kamar.
- Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam, sedangkan pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat dini hari.
Saat ini CA telah ditahan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat