Muhammad Yunus
Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:36 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Kendari menangkap sekuriti berinisial CA atas dugaan kekerasan seksual terhadap ART di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan.
  • Peristiwa terjadi pada 12 Mei 2026 saat tersangka memaksa dan melakukan tindakan agresif kepada korban di dalam kamar.
  • Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam, sedangkan pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat dini hari.

Saat ini CA telah ditahan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Load More