Muhammad Yunus
Kamis, 23 April 2026 | 15:19 WIB
Kendaraan sepeda motor dinas yang dilelang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang [Suara.com/ANTARA/HO-Pemkab Karawang]
Baca 10 detik
  • Pemkab Karawang melelang 71 unit kendaraan dinas dalam 17 paket melalui sistem daring pada Selasa, 14 Mei.
  • Proses lelang dilakukan oleh KPKNL Purwakarta guna memaksimalkan transparansi dan pendapatan asli bagi kas daerah tersebut.
  • Hasil lelang mencapai Rp228,5 juta, yang melampaui harga limit awal sebesar 317,25 persen dari total nilai.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggunakan sistem open bidding melalui aplikasi daring Lelang Indonesia dan situs resmi pemerintah di laman www.lelang.go.id untuk memaksimalkan pemasukan negara dari lelang paket kendaraan dinas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang, Eka Sanatha saat dihubungi di Karawang, menyampaikan lelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas sepeda motor itu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta.

Hasil kegiatan tersebut membukukan pendapatan sekitar Rp228 juta dari hasil lelang terbuka 17 paket kendaraan dinas sepeda motor yang dilaksanakan secara daring.

"Kegiatan lelang telah dilaksanakan pada Selasa (14/5) dengan total 71 unit sepeda motor dalam 17 paket," katanya, Rabu (22/4).

Menurut dia, seluruh proses lelang kendaraan dinas sepeda motor itu berjalan secara transparan dan terbuka untuk umum, karena dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta.

Dari lelang 71 unit ini, Pemerintah Kabupaten Karawang mencatatkan pendapatan sebesar Rp228.538.000 yang akan masuk ke kas daerah.

Angka itu jauh melampaui harga limit awal sebesar Rp72.038.000. Jadi jika dipresentasikan, hasil lelang sepeda motor dinas itu mencapai 317,25 persen dari harga limit.

"Kondisi ini menunjukkan antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam mengikuti lelang," katanya.

Eka menyampaikan, dengan selesainya proses lelang, para pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melakukan pelunasan serta membayar bea lelang 2 persen dari nilai lelang.

Baca Juga: Bocah Disabilitas Tewas Dikeroyok Warga Diduga Karena Dituduh Maling

Setelah pelunasan, katanya, pemenang lelang dapat mengambil unit kendaraan di gudang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang, dengan membawa bukti kuitansi pelunasan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta Purwakarta dan salinan risalah lelang.

Untuk pengambilan objek lelang diberikan waktu paling lambat tujuh hari sejak pelunasan dilakukan.

Load More