- Polres Karawang menetapkan empat tersangka (HW, EF, NK, TF) atas pengeroyokan fatal terhadap korban disabilitas berinisial R di Cilamaya Wetan.
- Korban diserang warga karena dicurigai sebagai maling meskipun tidak merespons.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Karawang menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anak disabilitas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari (5/11)," kata Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (17/11).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru; EF (29), warga Desa Tegalsari; NK (42), warga Desa Mekarmaya; serta TF (31), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika seorang saksi melihat korban R mendekati rumah dua saksi lainnya. Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban.
Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun. Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua orang pemilik rumah.
Setelah keluar, kedua orang itu menyatakan bahwa mereka tidak mengenali korban R. Mereka bersama saksi pertama pun berulang kali mencoba berkomunikasi, tetapi korban tetap diam membisu.
Situasi ini menarik perhatian sejumlah warga sekitar yang kemudian berkerumun mendekati lokasi.
Dalam situasi yang sudah mulai mencekam itulah, keempat tersangka yang merupakan bagian dari warga datang menghampiri.
Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, mereka secara brutal melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya. Korban R diserang dengan dugaan kuat karena dituding sebagai maling.
Akibat pengeroyokan itu, korban R mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif.
Korban sempat koma selama tujuh hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap dan menetapkan empat orang tersangka berinisial HW (37), EF (29), NK (42) serta TF (31).
Kapolres menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 11 November 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C undang-undang yang sama.
Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi
-
Hampir 500 Petinju Ramaikan Kejurnas 2026, Hillary Brigitta Lasut Soroti Perjuangan Atlet
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak