SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, meminta pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan untuk menggunakan kendaraan dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat T). Plat T memiliki format huruf “T” diikuti empat angka, serta huruf akhir mulai dari D hingga S.
“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang tetapi menggunakan plat nomor bukan plat T. Hal ini tentunya sangat memengaruhi penerimaan pajak daerah,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, di Karawang, Rabu (22/1).
Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.
“Kondisi ini berdampak pada Pemkab Karawang yang harus menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” jelasnya.
Ajakan untuk Beralih ke Plat T
Bupati Karawang mengajak penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk segera mengubah plat nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat T. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri dari pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sekolah di Karawang Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Bagi yang Melanggar Apa Sanksinya?
Sistem Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajibannya terkait pajak kendaraan bermotor demi pembangunan yang berkelanjutan di Karawang. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam