SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, meminta pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan untuk menggunakan kendaraan dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat T). Plat T memiliki format huruf “T” diikuti empat angka, serta huruf akhir mulai dari D hingga S.
“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang tetapi menggunakan plat nomor bukan plat T. Hal ini tentunya sangat memengaruhi penerimaan pajak daerah,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, di Karawang, Rabu (22/1).
Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.
“Kondisi ini berdampak pada Pemkab Karawang yang harus menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” jelasnya.
Ajakan untuk Beralih ke Plat T
Bupati Karawang mengajak penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk segera mengubah plat nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat T. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri dari pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sekolah di Karawang Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Bagi yang Melanggar Apa Sanksinya?
Sistem Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajibannya terkait pajak kendaraan bermotor demi pembangunan yang berkelanjutan di Karawang. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi