SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, meminta pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan untuk menggunakan kendaraan dengan nomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat T). Plat T memiliki format huruf “T” diikuti empat angka, serta huruf akhir mulai dari D hingga S.
“Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk bus, yang beroperasi di Karawang tetapi menggunakan plat nomor bukan plat T. Hal ini tentunya sangat memengaruhi penerimaan pajak daerah,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, di Karawang, Rabu (22/1).
Bupati menyoroti banyaknya kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi berbagai ruas jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar wilayah tersebut.
“Kondisi ini berdampak pada Pemkab Karawang yang harus menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan pengendara maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan,” jelasnya.
Ajakan untuk Beralih ke Plat T
Bupati Karawang mengajak penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk segera mengubah plat nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat T. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihadiri oleh 92 peserta yang terdiri dari pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, serta stakeholder terkait.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sekolah di Karawang Dilarang Study Tour ke Luar Kota, Bagi yang Melanggar Apa Sanksinya?
Sistem Opsen PKB dan BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pihak memahami dan menjalankan kewajibannya terkait pajak kendaraan bermotor demi pembangunan yang berkelanjutan di Karawang. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan