- Pertina NTT menggugat Menpora di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/4/2026) terkait legalitas organisasi Perbati yang tidak terbukti.
- Pertina NTT menyiapkan laporan pidana atas dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan manipulasi identitas atlet pada pemusatan latihan nasional.
- Pihak Pertina NTT menegaskan hanya satu kepemimpinan organisasi yang sah dan mempertimbangkan pelaporan kasus ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
SuaraBekaci.id - Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertegas langkah hukum dalam sengketa melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4/2026), pihak Pertina NTT mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai mengarah ke ranah pidana.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, menyebut pihak Menpora belum mampu membuktikan legalitas organisasi Perbati di persidangan.
Dalam sidang keempat itu, bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham tidak dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum tergugat.
“Hakim sudah memberi kesempatan sejak awal, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah,” ujar Semuel dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, KONI Pusat telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan hanya Pertina di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut yang diakui sah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melanjutkan proses hukum.
Tidak berhenti pada gugatan perdata, Pertina NTT juga menyiapkan langkah pidana. Semuel mengungkapkan pihaknya tengah menyusun laporan terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah.
“Kami menduga ada upaya memasukkan dokumen yang tidak benar. Ini akan kami laporkan menggunakan Pasal 391 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Selain itu, Pertina NTT juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pertina Tolak Organisasi Abal-Abal di Popnas: Nyawa Atlet Jangan Jadi Taruhan
Langkah ini diambil jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas dalam proses tersebut.
Salah satu temuan krusial adalah dugaan manipulasi status atlet dalam pemusatan latihan nasional (Pelatnas) SEA Games.
Semuel mengungkap atlet asal NTT yang direkomendasikan Pertina justru diberikan identitas organisasi lain saat tiba di pelatnas.
“Atlet kami dari Pertina malah diberikan kartu Perbati. Ini persoalan serius dan akan kami tuntut,” katanya.
Di tengah polemik dualisme organisasi, Semuel meminta atlet dan pelatih tetap fokus berlatih.
Ia menegaskan hanya ada satu kepemimpinan sah dalam tinju amatir Indonesia.
Berita Terkait
-
Pertina Tolak Organisasi Abal-Abal di Popnas: Nyawa Atlet Jangan Jadi Taruhan
-
Shayne Pattynama Susul Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi WNI, Menpora Ingatkan Naturalisasi Program Jangka Pendek
-
Siapa Gunawan Suswantoro, Sesmenpora yang Baru Dilantik Menpora Zainudin Amali?
-
Ditemani Iwan Bule dan Gubernur Jatim, Kapolri dan Menpora Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan
-
"Pindahkan" Tawuran ke Atas Ring Tinju, Polisi Bakal Datangkan Pelatih dari Sasana Terkenal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah