- Pertina NTT menggugat Menpora di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/4/2026) terkait legalitas organisasi Perbati yang tidak terbukti.
- Pertina NTT menyiapkan laporan pidana atas dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan manipulasi identitas atlet pada pemusatan latihan nasional.
- Pihak Pertina NTT menegaskan hanya satu kepemimpinan organisasi yang sah dan mempertimbangkan pelaporan kasus ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
SuaraBekaci.id - Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertegas langkah hukum dalam sengketa melawan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4/2026), pihak Pertina NTT mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai mengarah ke ranah pidana.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, menyebut pihak Menpora belum mampu membuktikan legalitas organisasi Perbati di persidangan.
Dalam sidang keempat itu, bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham tidak dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum tergugat.
“Hakim sudah memberi kesempatan sejak awal, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah,” ujar Semuel dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, KONI Pusat telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan hanya Pertina di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut yang diakui sah. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk melanjutkan proses hukum.
Tidak berhenti pada gugatan perdata, Pertina NTT juga menyiapkan langkah pidana. Semuel mengungkapkan pihaknya tengah menyusun laporan terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah.
“Kami menduga ada upaya memasukkan dokumen yang tidak benar. Ini akan kami laporkan menggunakan Pasal 391 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Selain itu, Pertina NTT juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pertina Tolak Organisasi Abal-Abal di Popnas: Nyawa Atlet Jangan Jadi Taruhan
Langkah ini diambil jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas dalam proses tersebut.
Salah satu temuan krusial adalah dugaan manipulasi status atlet dalam pemusatan latihan nasional (Pelatnas) SEA Games.
Semuel mengungkap atlet asal NTT yang direkomendasikan Pertina justru diberikan identitas organisasi lain saat tiba di pelatnas.
“Atlet kami dari Pertina malah diberikan kartu Perbati. Ini persoalan serius dan akan kami tuntut,” katanya.
Di tengah polemik dualisme organisasi, Semuel meminta atlet dan pelatih tetap fokus berlatih.
Ia menegaskan hanya ada satu kepemimpinan sah dalam tinju amatir Indonesia.
Berita Terkait
-
Pertina Tolak Organisasi Abal-Abal di Popnas: Nyawa Atlet Jangan Jadi Taruhan
-
Shayne Pattynama Susul Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi WNI, Menpora Ingatkan Naturalisasi Program Jangka Pendek
-
Siapa Gunawan Suswantoro, Sesmenpora yang Baru Dilantik Menpora Zainudin Amali?
-
Ditemani Iwan Bule dan Gubernur Jatim, Kapolri dan Menpora Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan
-
"Pindahkan" Tawuran ke Atas Ring Tinju, Polisi Bakal Datangkan Pelatih dari Sasana Terkenal
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai