- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap seorang konsumen berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer akibat mengonsumsi gas N2O merek Whip Pink.
- Kementerian Kesehatan menyatakan penggunaan gas N2O tanpa pengawasan medis secara langsung dapat menyebabkan kerusakan saraf tepi atau neuropati.
- Para konsumen mendapatkan produk Whip Pink melalui pemesanan daring di media sosial untuk dikonsumsi dengan cara dihirup langsung.
SuaraBekaci.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa seorang konsumen gas N2O merek Whip Pink berinisial AM mengalami kelumpuhan temporer.
Informasi tersebut didapat penyidik setelah memeriksa AM dalam pengembangan kasus produsen Whip Pink.
“AM menjelaskan bahwa penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink diduga kuat telah berdampak pada kesehatannya sehingga harus dilakukan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di bilangan Tangerang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa AM kehilangan kontrol anggota badannya, terutama bagian kaki, saat hendak dilarikan ke rumah sakit.
“AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” ungkapnya, Jumat (29/5).
Menurutnya, hal itu selaras dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait dampak dari penggunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan ketat oleh tenaga medis, yakni dapat mengakibatkan neuropati perifer.
Penyakit itu, dia melanjutkan, merupakan kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi.
“Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa AM mulai mengenal gas N2O merek Whip Pink pada sebuah klub di Jakarta Utara yang dijual melalui balon.
Baca Juga: Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
Kemudian, AM memesan Whip Pink secara langsung melalui media sosial Instagram dan diarahkan langsung ke WhatsApp admin Whip Pink.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari–Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa pihaknya juga telah memeriksa saksi lainnya yang berinisial CD.
CD, kata dia, sudah memesan lebih dari lima kali Whip Pink berukuran 640 gram dan 950 gram pada pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026.
CD memesan Whip Pink dengan mencari di Google dengan kata kunci "WHIP CREAM". Kemudian, diarahkan ke admin WhatsApp, mengisi format pesanan, mentransfer via mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam.
“Cara menggunakannya dengan dihirup atau diisap melalui corong yang dimasukkan ke dalam mulut. Adapun yang dilihat CD, setelah menghirup Whip Pink, menunduk dan sambil menutup mata,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas