Muhammad Yunus
Minggu, 12 April 2026 | 14:08 WIB
Kredit macet mobil bermasalah. Foto Ilustrasi by Meta AI
Baca 10 detik
  • Ahli hukum Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah di perbankan merupakan risiko bisnis dan bukan otomatis menjadi tindak pidana.
  • Pemberian kredit oleh bank dianggap telah memenuhi prinsip kehati-hatian selama prosedur operasional standar telah dijalankan dengan benar.
  • Kasus kredit bermasalah Sritex kini disidangkan untuk menentukan batas antara risiko bisnis murni dengan indikasi tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, ia mengingatkan risiko yang lebih luas apabila setiap kredit macet langsung dipidanakan, karena dapat menimbulkan ketakutan di kalangan perbankan.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani menjadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022 Babay Farid Wazadi menjadi salah satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan.

Menurut Zulkarnain, perdebatan dalam perkara tersebut kini tidak hanya menyangkut besaran kerugian, tetapi juga batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Ia juga menyinggung bahwa Babay Farid Wazadi sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut, yang salah satu penilaiannya mencakup aspek integritas.

“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai perkara tersebut tidak sederhana karena di satu sisi terdapat tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa risiko bisnis tidak dapat serta-merta dipidanakan.

Load More