- Ahli hukum Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah di perbankan merupakan risiko bisnis dan bukan otomatis menjadi tindak pidana.
- Pemberian kredit oleh bank dianggap telah memenuhi prinsip kehati-hatian selama prosedur operasional standar telah dijalankan dengan benar.
- Kasus kredit bermasalah Sritex kini disidangkan untuk menentukan batas antara risiko bisnis murni dengan indikasi tindak pidana korupsi.
SuaraBekaci.id - Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Menurut dia, tidak ada kegiatan bisnis yang bebas risiko, termasuk sektor perbankan, sehingga tidak ada bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nol persen.
“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda dan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
Selama SOP tersebut dijalankan dengan benar, kata dia, secara hukum perbankan bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada pada kisaran rendah, umumnya di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Terkait kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah disidangkan, Zulkarnain menilai hal tersebut perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis.
Dalam praktik perbankan, lanjut dia, setiap pemberian kredit telah disertai mekanisme mitigasi risiko, termasuk pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.
Baca Juga: Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan.
Pada kasus Sritex, laporan keuangan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.
Jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan tersebut, ia menilai aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak auditor.
Zulkarnain mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!
-
Wajah Baru Stadion Wibawa Mukti: Renovasi Rp40 Miliar Rampung 70 Persen, Ini Bocoran Fasilitasnya!
-
Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total, Zulhas : Satu Bulan