- Ahli hukum Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah di perbankan merupakan risiko bisnis dan bukan otomatis menjadi tindak pidana.
- Pemberian kredit oleh bank dianggap telah memenuhi prinsip kehati-hatian selama prosedur operasional standar telah dijalankan dengan benar.
- Kasus kredit bermasalah Sritex kini disidangkan untuk menentukan batas antara risiko bisnis murni dengan indikasi tindak pidana korupsi.
SuaraBekaci.id - Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Menurut dia, tidak ada kegiatan bisnis yang bebas risiko, termasuk sektor perbankan, sehingga tidak ada bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nol persen.
“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/4).
Ia menjelaskan setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda dan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
Selama SOP tersebut dijalankan dengan benar, kata dia, secara hukum perbankan bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada pada kisaran rendah, umumnya di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Terkait kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah disidangkan, Zulkarnain menilai hal tersebut perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis.
Dalam praktik perbankan, lanjut dia, setiap pemberian kredit telah disertai mekanisme mitigasi risiko, termasuk pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.
Baca Juga: Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan.
Pada kasus Sritex, laporan keuangan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.
Jika kemudian ditemukan permasalahan dalam laporan tersebut, ia menilai aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak auditor.
Zulkarnain mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat yang berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret