- Petahana kepala desa di Bekasi wajib cuti dan menanggalkan jabatannya saat maju dalam Pilkades Serentak 2026.
- Pemerintah daerah menyiapkan sekretaris desa sebagai pelaksana tugas untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
- Pemungutan suara Pilkades Serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan berlangsung pada 20 September 2026.
SuaraBekaci.id - Bakal calon kepala desa berstatus petahana yang maju kontestasi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan menanggalkan sementara jabatannya untuk menjalani masa cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi.
"Roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti dan sebagai gantinya, kami bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) kepala desa dengan memprioritaskan unsur perangkat setempat terutama sekretaris desa," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di Cikarang, Kamis 30 Juli 2026.
Sebanyak 154 dari total 187 desa se-Kabupaten Bekasi akan menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) 2026. Saat ini proses pemilihan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak 26 Juli-2 Agustus.
Seluruh berkas administrasi bakal calon pendaftar selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya sekaligus mengubah status mereka menjadi calon kepala desa.
"Selama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara pada 20 September mendatang selesai," katanya.
Menurut Ridwan, skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Ketika kepala desa ditetapkan sebagai calon, statusnya cuti. Yang menggantikan adalah Plt. Kalau sekdes ada, ya sekdes yang menjadi Plt. Kalau sekdes berhalangan, bergeser ke kepala urusan (kaur) dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan mekanisme tersebut telah diatur agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Perangkat desa yang ditunjuk sebagai Plt hanya menjalankan tugas pemerintahan selama kepala desa mengikuti tahapan pemilihan kepala desa.
Petahana kepala desa yang kalah dalam kontestasi masih dapat kembali menduduki kursinya hingga masa jabatan berakhir. Sementara kepala desa yang kembali terpilih akan melanjutkan kepemimpinan sesuai hasil penetapan pemilihan.
Baca Juga: Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
"Mekanisme ini berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah yang dapat diisi penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Untuk pemerintahan desa, skema yang digunakan tetap melalui pelaksana tugas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar memastikan tidak ada pengangkatan penjabat kepala desa bagi desa yang pemimpinnya mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2026.
"Jadi nanti akan diisi Plt kepala desa. Sebab posisi kepala desanya tidak berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali