- Petahana kepala desa di Bekasi wajib cuti dan menanggalkan jabatannya saat maju dalam Pilkades Serentak 2026.
- Pemerintah daerah menyiapkan sekretaris desa sebagai pelaksana tugas untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
- Pemungutan suara Pilkades Serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan berlangsung pada 20 September 2026.
SuaraBekaci.id - Bakal calon kepala desa berstatus petahana yang maju kontestasi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan menanggalkan sementara jabatannya untuk menjalani masa cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi.
"Roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti dan sebagai gantinya, kami bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) kepala desa dengan memprioritaskan unsur perangkat setempat terutama sekretaris desa," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di Cikarang, Kamis 30 Juli 2026.
Sebanyak 154 dari total 187 desa se-Kabupaten Bekasi akan menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) 2026. Saat ini proses pemilihan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak 26 Juli-2 Agustus.
Seluruh berkas administrasi bakal calon pendaftar selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya sekaligus mengubah status mereka menjadi calon kepala desa.
"Selama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara pada 20 September mendatang selesai," katanya.
Menurut Ridwan, skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Ketika kepala desa ditetapkan sebagai calon, statusnya cuti. Yang menggantikan adalah Plt. Kalau sekdes ada, ya sekdes yang menjadi Plt. Kalau sekdes berhalangan, bergeser ke kepala urusan (kaur) dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan mekanisme tersebut telah diatur agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Perangkat desa yang ditunjuk sebagai Plt hanya menjalankan tugas pemerintahan selama kepala desa mengikuti tahapan pemilihan kepala desa.
Petahana kepala desa yang kalah dalam kontestasi masih dapat kembali menduduki kursinya hingga masa jabatan berakhir. Sementara kepala desa yang kembali terpilih akan melanjutkan kepemimpinan sesuai hasil penetapan pemilihan.
Baca Juga: Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
"Mekanisme ini berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah yang dapat diisi penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Untuk pemerintahan desa, skema yang digunakan tetap melalui pelaksana tugas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar memastikan tidak ada pengangkatan penjabat kepala desa bagi desa yang pemimpinnya mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2026.
"Jadi nanti akan diisi Plt kepala desa. Sebab posisi kepala desanya tidak berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah