- Petahana kepala desa di Bekasi wajib cuti dan menanggalkan jabatannya saat maju dalam Pilkades Serentak 2026.
- Pemerintah daerah menyiapkan sekretaris desa sebagai pelaksana tugas untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
- Pemungutan suara Pilkades Serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan berlangsung pada 20 September 2026.
SuaraBekaci.id - Bakal calon kepala desa berstatus petahana yang maju kontestasi Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwajibkan menanggalkan sementara jabatannya untuk menjalani masa cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi.
"Roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti dan sebagai gantinya, kami bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) kepala desa dengan memprioritaskan unsur perangkat setempat terutama sekretaris desa," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di Cikarang, Kamis 30 Juli 2026.
Sebanyak 154 dari total 187 desa se-Kabupaten Bekasi akan menjalani pemilihan kepala desa (Pilkades) 2026. Saat ini proses pemilihan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka sejak 26 Juli-2 Agustus.
Seluruh berkas administrasi bakal calon pendaftar selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya sekaligus mengubah status mereka menjadi calon kepala desa.
"Selama tahapan pemilihan berlangsung, kepala desa yang ditetapkan sebagai calon tidak lagi menjalankan tugas harian hingga proses pemungutan suara pada 20 September mendatang selesai," katanya.
Menurut Ridwan, skema pengisian jabatan sementara tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Ketika kepala desa ditetapkan sebagai calon, statusnya cuti. Yang menggantikan adalah Plt. Kalau sekdes ada, ya sekdes yang menjadi Plt. Kalau sekdes berhalangan, bergeser ke kepala urusan (kaur) dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan mekanisme tersebut telah diatur agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Perangkat desa yang ditunjuk sebagai Plt hanya menjalankan tugas pemerintahan selama kepala desa mengikuti tahapan pemilihan kepala desa.
Petahana kepala desa yang kalah dalam kontestasi masih dapat kembali menduduki kursinya hingga masa jabatan berakhir. Sementara kepala desa yang kembali terpilih akan melanjutkan kepemimpinan sesuai hasil penetapan pemilihan.
Baca Juga: Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
"Mekanisme ini berbeda dengan pengisian jabatan kepala daerah yang dapat diisi penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs). Untuk pemerintahan desa, skema yang digunakan tetap melalui pelaksana tugas sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar memastikan tidak ada pengangkatan penjabat kepala desa bagi desa yang pemimpinnya mengikuti kontestasi Pilkades Serentak 2026.
"Jadi nanti akan diisi Plt kepala desa. Sebab posisi kepala desanya tidak berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri atau terjerat masalah hukum," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI