- Pemkab Bekasi didesak memperjuangkan aset lahan 23.380 m² di Babelan yang digugat oleh warga Cakung di PN Cikarang.
- Meskipun ada putusan sidang yang memberatkan, status lahan tetap sah milik Pemkab Bekasi, belum berkekuatan hukum tetap.
- Warga dan Pemkab Bekasi berkomitmen melawan gugatan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lanjutan demi mempertahankan aset daerah.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk terus memperjuangkan aset daerah berupa lahan di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang, demi membela kepentingan warga.
Lahan seluas 23.380 meter persegi sebagai aset sah Pemkab Bekasi itu kini menjadi objek gugatan seorang warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Akhmad Aryadi. Tanah tersebut selama ini ditempati oleh puluhan warga setempat.
"Dalam sidang aanmaning terakhir, posisi Pemkab Bekasi dinyatakan kalah, namun putusan itu belum disampaikan secara jelas dan final. Pengadilan Negeri Cikarang sudah memutuskan namun masih menggantung seperti apa hasilnya," kata mantan Kepala Dusun Babelan Kota Muchtar di PN Cikarang, Jumat (23/1).
Ia menegaskan hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa tersebut dan pengadilan sedianya menghormati status lahan yang masih tercatat sah sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Saya juga menduga, pihak penggugat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat. Mereka yang menggugat tanah Pemkab Bekasi itu tidak memiliki surat-surat yang sah," ujarnya.
Muchtar meminta seluruh aparatur terkait di lingkup Pemkab Bekasi untuk turun langsung mengawal sengketa tersebut agar aset daerah tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak.
Warga Babelan Kota lain Sodikin mengaku kecewa dengan hasil persidangan yang dinilai belum menemukan titik terang sekaligus menegaskan bahwa warga akan terus melakukan perlawanan hukum.
"Kami masih berupaya untuk membatalkan hasil persidangan tersebut, karena kami mempunyai fakta dan data bahwa tanah tersebut memang sah punya Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya.
Warga berencana menempuh gugatan balik melalui upaya hukum peninjauan kembali sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah. "Intinya kami masih melakukan perlawanan terhadap mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanpa bukti-bukti kongkrit," ucap dia.
Baca Juga: Daging Sapi Langka di Bekasi: 5 Fakta di Balik Aksi Mogok Pedagang
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Dimah menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.
"Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tanah yang selama ini ditempati puluhan warga tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemkab Bekasi, lengkap dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmen mempertahankan aset daerah tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat menilai bukti-bukti yang diajukan secara menyeluruh dan objektif. Mengoreksi secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas