- Pemkab Bekasi didesak memperjuangkan aset lahan 23.380 m² di Babelan yang digugat oleh warga Cakung di PN Cikarang.
- Meskipun ada putusan sidang yang memberatkan, status lahan tetap sah milik Pemkab Bekasi, belum berkekuatan hukum tetap.
- Warga dan Pemkab Bekasi berkomitmen melawan gugatan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lanjutan demi mempertahankan aset daerah.
SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta untuk terus memperjuangkan aset daerah berupa lahan di Kampung Pondok, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cikarang, demi membela kepentingan warga.
Lahan seluas 23.380 meter persegi sebagai aset sah Pemkab Bekasi itu kini menjadi objek gugatan seorang warga Cakung, Jakarta Timur, bernama Akhmad Aryadi. Tanah tersebut selama ini ditempati oleh puluhan warga setempat.
"Dalam sidang aanmaning terakhir, posisi Pemkab Bekasi dinyatakan kalah, namun putusan itu belum disampaikan secara jelas dan final. Pengadilan Negeri Cikarang sudah memutuskan namun masih menggantung seperti apa hasilnya," kata mantan Kepala Dusun Babelan Kota Muchtar di PN Cikarang, Jumat (23/1).
Ia menegaskan hingga kini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait sengketa tersebut dan pengadilan sedianya menghormati status lahan yang masih tercatat sah sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Saya juga menduga, pihak penggugat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang kuat. Mereka yang menggugat tanah Pemkab Bekasi itu tidak memiliki surat-surat yang sah," ujarnya.
Muchtar meminta seluruh aparatur terkait di lingkup Pemkab Bekasi untuk turun langsung mengawal sengketa tersebut agar aset daerah tidak dirampas oleh pihak yang tidak berhak.
Warga Babelan Kota lain Sodikin mengaku kecewa dengan hasil persidangan yang dinilai belum menemukan titik terang sekaligus menegaskan bahwa warga akan terus melakukan perlawanan hukum.
"Kami masih berupaya untuk membatalkan hasil persidangan tersebut, karena kami mempunyai fakta dan data bahwa tanah tersebut memang sah punya Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya.
Warga berencana menempuh gugatan balik melalui upaya hukum peninjauan kembali sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah. "Intinya kami masih melakukan perlawanan terhadap mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanpa bukti-bukti kongkrit," ucap dia.
Baca Juga: Daging Sapi Langka di Bekasi: 5 Fakta di Balik Aksi Mogok Pedagang
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Dimah menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki bukti hukum yang kuat terkait status kepemilikan lahan tersebut.
"Secara hukum kami memiliki bukti-bukti konkret bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tanah yang selama ini ditempati puluhan warga tersebut tercatat secara sah sebagai milik Pemkab Bekasi, lengkap dengan bukti-bukti dokumen kepemilikan.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmen mempertahankan aset daerah tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat menilai bukti-bukti yang diajukan secara menyeluruh dan objektif. Mengoreksi secara detail bahwa lahan tersebut secara sah merupakan aset pemerintah daerah," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek