- Polisi menetapkan mantan caleg SJ dan rekannya HW sebagai tersangka pembunuhan warga negara Korea Selatan di Tambun Selatan.
- SJ berperan sebagai otak perencana pembunuhan, sementara HW bertindak sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban pada akhir Mei.
- Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau dua puluh tahun berdasarkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SuaraBekaci.id - Polisi menetapkan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial SJ dan pria berinisial HW.
"Dua pelaku yang diduga melakukan tindakan pembunuhan adalah SJ dan HW," kata Sumarni saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6).
Sumarni menjelaskan SJ merupakan mantan istri korban yang diduga menjadi pihak yang merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Polisi menyatakan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang yang mengajak HW untuk menjalankan rencana tersebut.
"SJ memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Sementara HW berperan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi keterlibatan HW dalam kasus tersebut.
"Pelaku HW berhasil ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: ASN Bekasi Ditangkap Karena Simpan Sabu
"HW mengakui telah membunuh saudara BCS," ungkapnya.
Kasus pembunuhan yang terjadi Rabu (26/5) malam itu menjadi perhatian publik setelah korban yang merupakan warga negara Korea Selatan, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya fakta lain yang terungkap dalam penyidikan.
Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap