Muhammad Yunus
Senin, 29 Desember 2025 | 18:32 WIB
Ilustrasi: Tim Sparta Polresta Solo mengamankan seorang wanita inisial T (38) warga Jebres. Dia diamankan usai kedapatan menjual ratusan petasan atau mercon di Jalan Ir Sutami, Sekarpace, Jebres, Sabtu (23/03/2024) malam. [Dok Humas Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polsek Pamarayan menyita belasan miras dan puluhan petasan ilegal dalam operasi cipta kondisi menjelang Tahun Baru 2026.
  • Operasi gabungan melibatkan Muspika, Koramil, dan Satpol PP menyasar warung yang diduga menjual barang terlarang.
  • Penyitaan ini bertujuan mencegah gangguan keamanan dan kecelakaan yang dipicu oleh miras serta petasan.

SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pamarayan, Polres Serang, menyita belasan botol minuman keras (miras) dan puluhan petasan ilegal.

Dalam operasi gabungan cipta kondisi menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, mengatakan operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di penghujung tahun.

Operasi yang melibatkan unsur Muspika Kecamatan Pamarayan, Koramil, dan Satpol PP tersebut menyasar sejumlah warung kelontong serta pedagang dadakan yang diduga menjual barang-barang terlarang.

"Operasi Pekat ini kami laksanakan sebagai upaya cipta kondisi agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman tanpa gangguan akibat miras maupun petasan," ujarnya, Senin (29/12).

Sementara itu, Kapolsek Pamarayan, AKP Yusuf Ependi, mengatakan dalam penyisiran di kawasan pemukiman dan jalur protokol, petugas mengamankan barang bukti miras berbagai merek, yang terdiri dari sembilan botol anggur kolesom berukuran besar, tiga botol anggur merah, serta dua botol anggur kolesom berukuran sedang.

Selain miras, kata dia, petugas juga menyita puluhan petasan berbagai jenis dari pedagang dadakan.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan ke Mapolsek Pamarayan untuk dilakukan proses pemusnahan.

"Kami ingin meminimalisir potensi keributan, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras dan penggunaan petasan yang membahayakan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur

Yusuf mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan dengan tidak menjual minuman keras maupun petasan tanpa izin resmi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Kami mengajak masyarakat merayakan tahun baru dengan tertib dan melakukan kegiatan positif. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif hingga malam pergantian tahun nanti," ujarnya.

Pihak Muspika Pamarayan memastikan patroli gabungan akan terus ditingkatkan di titik-titik rawan guna memastikan wilayah hukum Pamarayan tetap stabil dan aman dari segala potensi gangguan keamanan.

Load More