- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap A alias IR (21) karena menjual gadis di bawah umur di sebuah hotel Tanjung Priok.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar memesan jasa PSK dengan tarif Rp1,5 juta melalui komunikasi daring.
- Tersangka mendapatkan korban AI (16) dari LWY (28) dan meraup keuntungan Rp900 ribu per transaksi pendek.
SuaraBekaci.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial A alias IR (21) yang kerap menjual anak di bawah umur.
Kepada pria hidung belang di hotel di Tanjung Priok.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana di Jakarta, Senin (1/12).
Ia mengatakan, timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A.
Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghubungi pelaku seolah-olah melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta.
Kemudian polisi memberikan pembayaran uang muka Rp200 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya datanglah seorang perempuan berinisial AI (16) ke lobi hotel terdekat.
Lalu AI diantar oleh dua pria berinisial A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar wanita pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur tersebut.
Selanjutnya, wanita berinisial AI naik ke kamar untuk menemui pemesan. Sementara itu, polisi menyamar kembali memberikan uang Rp300 ribu kepada pria berinisial A alias IR.
Di saat tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A alias IR.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi
Pelaku A alias IR mengaku bahwa dirinya mendapatkan AI yang merupakan wanita di bawah umur yang dijadikan PSK dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.
Dari tiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari tarif AI.
"Pelaku inisial IR dapat untung Rp 900 ribu untuk sekali transaksi 'short time'," katanya.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi serta bukti transfer dan pemesanan hotel.
"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran