Muhammad Yunus
Senin, 01 Desember 2025 | 19:33 WIB
Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan perempuan di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, di Jakarta Utara [Suara.com/ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok]
Baca 10 detik
  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap A alias IR (21) karena menjual gadis di bawah umur di sebuah hotel Tanjung Priok.
  • Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar memesan jasa PSK dengan tarif Rp1,5 juta melalui komunikasi daring.
  • Tersangka mendapatkan korban AI (16) dari LWY (28) dan meraup keuntungan Rp900 ribu per transaksi pendek.

SuaraBekaci.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial A alias IR (21) yang kerap menjual anak di bawah umur.

Kepada pria hidung belang di hotel di Tanjung Priok.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana di Jakarta, Senin (1/12).

Ia mengatakan, timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A.

Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghubungi pelaku seolah-olah melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta.

Kemudian polisi memberikan pembayaran uang muka Rp200 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya datanglah seorang perempuan berinisial AI (16) ke lobi hotel terdekat.

Lalu AI diantar oleh dua pria berinisial A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar wanita pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur tersebut.

Selanjutnya, wanita berinisial AI naik ke kamar untuk menemui pemesan. Sementara itu, polisi menyamar kembali memberikan uang Rp300 ribu kepada pria berinisial A alias IR.

Di saat tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A alias IR.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak oleh Guru di Bekasi

Pelaku A alias IR mengaku bahwa dirinya mendapatkan AI yang merupakan wanita di bawah umur yang dijadikan PSK dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.

Dari tiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari tarif AI.

"Pelaku inisial IR dapat untung Rp 900 ribu untuk sekali transaksi 'short time'," katanya.

Atas kejadian tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi serta bukti transfer dan pemesanan hotel.

"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," kata dia.

Load More