SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mulai membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/8/2025).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pembongkaran pagar laut ini adalah bagian tindak lanjut sanksi administratif yang diberikan oleh KKP atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN.
"Oh iya sanksinya administratif. Jadi memang kami diskusi dengan lawyer (PT TRPN), kami menyampaikan karena abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran. Setuju beliau, karena itu tadi beliau sadar hukum bahwa ini keliru," kata Pung di Bekasi.
Sanksi administratif dikenakan dengan merujuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Berdasarkan peraturan tersebut, PT TRPN diwajibkan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri. Selain itu, PT TRPN juga harus membayar denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.
Selain itu, PT TRPN juga diminta untuk melakukan pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.
Pung mengatakan, untuk memastikan pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan secara tuntas, pihaknya akan melakukan pengawasan setiap hari hingga proses pembongkaran selesai dilakukan.
"Kami menyaksikan pembongkarannya setiap hari," ujarnya.
Baca Juga: Akui Keliru, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri
Sementara itu, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan pembongkaran pagar laut dilakukan atas dasar kesadaran bahwa kliennya telah keliru menerapkan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.
"Memang seperti yang disampaikan pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-Undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi," kata Deolipa kepada wartawan di Bekasi.
Dia mengakui, bahwa PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.
"PT TRPN sendiri kalau bicara HGB tidak punya HGB. Jadi TRPN ini adalah perushaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan dan terumasuk juga usaha-usaha perikanan," ujarnya.
Proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan menggunakan alat berat eskavator dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Setelah pembongkaran selesai, Deolipa mengatakan pihaknya akan kembali mengurus perizinan terkait pemanfaatan ruang laut di Tarumajaya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Akui Keliru, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri
-
Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
-
Nusron Wahid Ungkap 5 Bangunan di Cluster Setia Mekar yang Digusur Tidak Bersengketa
-
Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online