SuaraBekaci.id - Seorang ayah siswi SD di Bekasi Timur, berinisial YS (31) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan pencemaran nama baik, pada Jumat (4/10/2024). Pelapor merupakan wali murid berinisial RS.
YS mengatakan, ia dilaporkan usai mengadu ke pihak sekolah bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan RS.
“RS mengeklaim dengan saya menyampaikan kepada pihak sekolah atas keluhan anak saya itu, dia merasa nama baiknya dicemarkan,” kata YS kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Mulanya, YS melapor ke pihak sekolah bahwa putrinya yang baru berusia 7 tahun mengalami tindakan kekerasan fisik dan seksual yang diduga dilakukan RS. Peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah.
YS menyebut, berdasarkan keterangan putrinya RS disebut memegang bokong korban. Selain itu, korban juga menjadi korban kekerasan fisik saat tengah bermain petak jongkok di sekolahnya.
“Anak saya bermain petak jongkok dekat samping mobilnya. Nah, si pemilik mobil (RS) ngambil kayu yang digunakan untuk ganjel pintu. Jadi ketika anak saya di samping mobil, anak saya dipukul dengan kayu untuk diusir,” jelasnya.
Tindakan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami korban kemudian diperkuat, dari pengakuan korban saat menjalani visum yang dihadiri oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
“Jadi saya malah mengetahui lebih detail pada saat membawa anak saya visum bersama penyidik polres dari unit PPA. Korban memberikan keterangan jawabannya seperti yang dialami, bagian-bagian sensitifnya dipegang oleh RS,” tutur YS.
Selain itu, YS juga memeriksakan kondisi kejiwaan sang anak kepada Psikolog dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
Baca Juga: Geger Siswi Kelas 1 SD di Bekasi Timur Jadi Korban Bully dan Pelecehan
"Setelah kejadian itu langsung membawa ke Psikolog dicover DP3A (Kota Bekasi), hasilnya anak saya dinyatakan sebagai korban jenis kekerasan dan pelecehan. Berdasarkan itu saya membuat laporan," tuturnya.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dijadikan landasan YS untuk melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut terigistrasi dengan nomor: LP/B/1808/X/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Geger Siswi Kelas 1 SD di Bekasi Timur Jadi Korban Bully dan Pelecehan
-
Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi Terendah se-Jabar, KPU: Ini Perlu Didalami
-
Tri-Harris Menang Tipis di Pilwalkot Bekasi: Unggul 7079 Suara dari Heri-Sholihin
-
Bro Ron: Korban Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung Capai Ratusan Orang
-
Siswa SMAN 2 Cibitung Pelapor Dugaan Pungli Terancam Dikeluarkan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?