Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:29 WIB
Pilkada Kota Bekasi 2024: APK Paslon Heri Koswara-Sholihin Dirusak OTK [Ist]

SuaraBekaci.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin mengalami kerusakan di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tim Advokasi dan Hukum Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan pihaknya temgah mengumpulkan alat bukti dan akan melaporkan dugaan perusakan APK tersebut ke Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi.

"Menanggapi adanya perusakan alat peraga kampanye Paslon 01 Heri-Sholihin, kami akan mengumpulkan bukti untuk selanjutnya melaporkan hal yang merugikan pasangan calon yang kami usung ini kepada Bawaslu," kata Shalih, Selasa (8/10/2024).

Shalih mengatakan, laporan tersebut dilakukan atas dasar tindakan perusakan APK peserta pemilu melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Ini Jadwal Debat Perdana Pilkada Kota Bekasi, KPUD: Format Masih Dirumuskan

"Sehingga, apabila ada pihak yang dengan sengaja merusak APK, dapat terancam hukuman pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," jelasnya.

Sementara, Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengungkap hingga kemarin sore pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusakan APK.

Meski begitu, dia memastikan bahwa pihaknya telah menghimbau para paslon agar tidak melanggar ketentuan kampanye dan APK.

Sodikin juga meminta agar seluruh paslon saling menjaga proses Pilkada Kota Bekasi agar berjalan dengan damai.

"Saya sampaikan agar menjaga pilkada damai termasuk (tentang) APK," ujarnya.

Baca Juga: Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Pilih Kenakan Pita Putih, Apa Maknanya?

Kontributor : Mae Harsa

Load More