Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 01:36 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan (Bekasikab.go.id)

SuaraBekaci.id - Mantan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini sebagai bukti keseriusannya maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

Dani menyebut, surat permohonan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bekasi telah diajukan olehnya sejak satu bulan lalu.

"Saya mengakhiri tugas saya karena sudah beberapa waktu lalu sudah mengajukan surat permohonan diri untuk alasan ikut Pilkada," kata Dani, Jumat (16/8/2024).

Saat ini Dani telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat untuk mendukung langkahnya maju dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.

Baca Juga: Pede Abis! Kader Gerindra Abdul Harris Bobihoe Yakin Dampingi Tri Adhianto di Pilkada 2024

"Partai yang sudah merekomendasi PKB dan Demokrat sudah 11 kursi dan lainnya sedang masih berproses, sudah ada pembicaraan-pembicaraan insyaallah akan semakin mengerucut setelah deklarasi mungkin semakin banyak Partai lainnya," kata Dani.

Dukungan dari sejumlah partai itulah yang menjadi sebab Dani begitu yakin untuk melepas jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Prosesnya masih dinamis dari sisi dukungan partai politik akan tetapi progresnya semakin kuat nampaknya arah untuk hijrah saya ke dunia politik dan meninggalkan karir saya sebagai Aparatur Sipil Negara," jelasnya.

Saat ini, dirinya tengah mencari sosok pendamping untuk maju dalam Pilkada 2024. Dani menyebut, dia membutuhkan sosok wakil yang satu visi misi dengannya.

"Harus satu misi satu frekuensi menjadikan jabatan Bupati dan wakil Bupati itu bukan untuk dinikmati, tetapi sebagai ladang amal sebagai medan perjuangan," ujar Dani.

Baca Juga: PDIP Tak Kunjung Umumkan Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Ada Apa?

"Kalau untuk menikmati mendingan saya di jabatan struktural saja udah nyaman tetapi kalau masuk di jabatan politik itu tidak untuk dinikmati untuk diperjuangkan untuk kemajuan yang lebih besar," imbuhnya.

Diketahui, Dani telah menjabat tiga kali sebagai Pj Bupati Bekasi. Pertama dia menjabat selama tiga bulan periode sejak 22 Juli 2021 - 27 Oktober 2021, menggantikan posisi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang meninggal dunia pada 11 Juli 2021.

Kemudian pada Mei 2022 Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pj Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatannya.

Selanjutnya, masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi kembali diperpanjang hingga Mei 2024.

Saat ini, Pj Bupati Bekasi dijabat oleh Dedy Supriyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Kontributor : Mae Harsa

Load More